PT. TRANS ARMADA SYNERGY
PERJANJIAN KEMITRAAN SUPIR TRUCKING DENGAN PT. TRANS ARMADA SYNERGY
PT TRANS ARMADA SYNERGY, Perseroan Terbatas yang berkantor pusat di
Jl. Yos Sudarso Kav. 33 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14350
dalam hal ini beralamat Kantor Operasional di Jl. Perak Barat No 93 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur.
1. Pihak Pertama adalah Pihak perusahaan yang memiliki kendaraan berjenis Truck, untuk kegiatan operasional repo dan/atau stuffing luar.
2. Pihak Kedua adalah Pihak yang memiliki kemampuan berkendara kendaraan jenis Truck dengan kepemilikan SIM BII Umum.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama melakukan ruang lingkup pekerjaan untuk pengantaran barang/muatan.
4. Hari & waktu kerja efektif yang ditetapkan adalah 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) bulan. Dengan perhitungan 10 hari kerja 5 hari off; atau 8 hari kerja 4 hari off.
5. Kemitraan ini berlaku sepanjang masing-masing Pihak mengikuti aturan dan tata tertib, terhitung sejak tanggal penandatanganan pada website www.tasynergy.co.id.
6. Jam masuk atau jam kerja Mitra adalah berdasarkan Surat Jalan dan/atau DO yang berisikan tanggal dan tujuan Pengiriman Barang/Muatan.
7. Bayaran atas pengantaran barang/muatan dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua berdasarkan ritase dan tujuan saat itu, setiap hari kehadiran Pihak Kedua.
8. Bayaran atas pengantaran barang dilakukan melalui transfer dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua.
9. Kemitraan ini diatur oleh Pihak Pertama dan bila terjadi kesalahpahaman bahasa, maka akan diterjemahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam bentuk sosialisasi dan bila terjadi perselisihan antara Kedua Pihak, maka akan dilakukan musyawarah hingga mencapai mufakat.
Demikian KEMITRAAN ini dibuat, disetujui secara digital untuk Para Pihak.
Perjanjian KEMITRAAN secara digital ini dinyatakan sah sesuai perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berkekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini telah dibaca dan dimengerti benar isinya oleh Para Pihak serta dibuat dan ditandatangani tanpa adanya paksaan dari Pihak manapun.
LAMPIRAN : Tata Tertib, Peraturan, dan Sistem Kerja Perusahaan
Tata Tertib & Peraturan :
- Pihak Pertama berkewajiban untuk mempekerjakan dan membayarkan upah Pihak Kedua
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya dalam KEMITRAAN ini;
- Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan berhak menerima upah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dengan Pihak Pertama;
- Pihak Kedua wajib menjaga aset milik Pihak Pertama dalam hal ini yaitu Truck. Apabila Pihak Kedua mengetahui kebutuhan dan kepentingan perbaikan atas aset milik Pihak Pertama harus segera menginformasikan ke Pihak Pertama untuk dilakukan tindak-lanjut perbaikannya;
- Pihak Kedua dibenarkan untuk menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan kegiatan operasional kepada Pihak Pertama dalam rangka menjaga integritas Para Pihak maupun Perwakilannya
- Pihak Pertama berhak untuk menegur atas pekerjaan yang dilakukan Pihak Kedua apabila tidak sesuai dengan yang seharusnya;
- Para Pihak wajib secara bersama-sama melaksanakan pekerjaannya dengan menjunjung tinggi integritas dalam ruang lingkup pekerjaan.
- Apabila Pihak Kedua diketahui baik berdasarkan kronologi dan/atau investigasi atas suatu kejadian terhadap aset Pihak Pertama, maka Pihak Kedua bersedia mengganti rugi atas kejadian terhadap aset tersebut;
- Tidak melakukan pekerjaan pengiriman barang yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama 3 (tiga) kali berturut-turut, tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Melakukan tindakan penipuan, pencurian, penggelapan, memalsukan, kecurangan dan/atau tindakan-tindakan melawan hukum lainnya;
- Menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi;
- Melakukan perusakan-perusakan terhadap barang dan/atau aset milik Pihak Pertama;
- Melakukan tindakan berjudi dan sejenisnya; Mabuk dan/atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang selama Pihak Kedua terikat dalam KEMITRAAN dengan Pihak Pertama;
- Menimbulkan keributan dan/atau keonaran yang mengganggu suasana kerja selama Pihak Kedua terikat dalam KEMITRAAN dengan Pihak Pertama;
- Melakukan kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap pekerja lain selama Pihak Kedua terikat dalam dalam KEMITRAAN dengan Pihak Pertama;
- Menghasut dan/atau memprovokasi, mengajak dan/atau mengikuti pekerja lain untuk melakukan kegiatan mogok kerja dan/atau demonstrasi selama Pihak Kedua terikat dalam KEMITRAAN dengan Pihak Pertama;
- Tidak mengindahkan dan/atau menjalankan instruksi yang diberikan oleh Pihak Pertama dan/atau perwakilannya;
- Melakukan penghinaan, fitnah secara personal kepada Pihak Pertama termasuk jajaran pimpinan dan/atau manajemen dengan maksud untuk merendahkan martabat dan nama baik Pihak Pertama dan atau jajaran pimpinan dan/atau manajemennya;
- Melakukan tindakan-tindakan lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan kerugian bagi Pihak Pertama;
- Para Pihak sepakat membatalkan KEMITRAAN ini dalam hal terjadi keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan KEMITRAAN ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan;
- Bila terjadi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada tata tertib dan peraturan di atas, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri KEMITRAAN dengan Pihak Kedua.
SISTEM KERJA :
- Pihak Pertama dan/atau Perwakilannya akan memberikan penjelasan dan/atau familiarisasi
sehubungan dengan cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya;
- Pihak Kedua bertanggung jawab menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama
dan/atau Perwakilannya sesuai dengan cara kerja yang telah disampaikan oleh Pihak Pertama
dan/atau Perwakilannya;
- Dalam hal adanya klaim dari pihak lain dan/atau pelanggan akibat kelalaian Pihak Kedua dalam
menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama dan/atau perwakilannya, maka Pihak
Kedua bersedia bertanggung jawab dan mengganti secara penuh kerugian klaim;
- Pihak Kedua bersedia untuk masuk kerja lembur dalam hal terdapat pekerjaan (Pengiriman) yang
harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent);
- Sebagai imbalan kerja lembur sesuai poin 4, Pihak Pertama akan membayarkan Pihak Kedua
sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya;
- Pembayaran upah lembur akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di bulan
berjalan yang akan dibayarkan pada hari terakhir pada bulan berjalan tersebut;
- Pihak Pertama menyediakan uang waktu tunggu (standby) yang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh
ribu rupiah) kepada Pihak Kedua dalam rangka kepentingan operasional. Namun uang waktu
tunggu (standby) ini bukanlah bagian dari upah Pihak Kedua.